BAB
1
Dinamika
Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan pandangan Hidup bangsa
A.
Penerapan
Pancasila dari Masa ke Masa
1.
Masa Orde Lama
Adalah masa pencarian bentuk penerapan
pancasila terutama dalam system kenegaraan. Pencasila dalam masa orde lama
diterapkan dalam periode yang berbeda-beda, yaitu pada periode 1945-1950,
1950-1959 dan 1959-1966.
a.
Periode
1945-1950
Pada periode ini, pancasila sebagai
dasar Negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. Ada 2 pemberontakan
yang terjadi pada masa orde lama yaitu permberontakan PKI ( Partai Komunis
Indonesia). Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso. Tujuan utamanya adalah
mendirikan Negara soviet Indonesia yang berideologi komunis. Yang ke dua adalah
pemberontakan Darul islam, pemberontakan ini dipimpin oleh Sekarmaji Marijian
Kartosuwiryo. Tujuannya adalah untuk mengganti pancasila sebagai dasar Negara
dengan syariat islam
b.
Periode
1950-1959
Pada periode ini dasar Negara masih
tetap pancasila, akan tetapi dalam penerapannya lebih diarahkan pada ideology
liberalism. Hal tersebut dapat dilihat dalam penerapan pancasila keempat yang
tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat melainkan voting.
c.
Periode
1959-1966
Periode ini dikenal sebagai periode semokarasi
terpimpin. Demokrasi dimaknai bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang
memipin adalah nilai-nilai pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi
presiden Soekarno.
2.
Masa Orde baru
Era baru dalam pemerintahan dimulai
setelah melalui tansmisi yang singkat yaitu natara tahun 1966-1968 ketika
jenderal Soeharto memimpin. Era ini menerapkan konsep demokrasi pancasila. Visi
utama pemerintahan orde baru ini adalah melaksanakan pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Dengan visi tersebut memberikan secerah harapan bagi rakyat terutama yang
berkaitan dengan perubahan politik.
3.
Masa Reformasi
Pada masa ini dihadapkan dengan kondisi
kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas. Kebebasan
tersebut dapat berupa kebebasan berbicara, berpendapat dll. Kebebasan dapat
memacu kreativitas masyarakat namun disisi lain dapat merugikan. Hal yang
merugikan itu seperti pergaulan bebas dan pola komunikasi yang tidak beretika
yang memicu pertengkaran.
B.
Nilai
pancasila sesuai dengan perkembangan zaman
1.
Hakikat
ideology terbuka
Pancasila sebagai ideology terbuka memiliki makna
bahwa pancasila memiliki nilai-nilai dasar yang tetap dan tidak dapat berubah.
Pancasila nilai dasar ini diwujudkan dalam nilai instrumental dan nilai praksis
yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
Tugas bangsa Indonesia
dalam mewujudkan pancasila sebagai ideologi terbuka adalah memastikan bahwa
perwujudan nilai instrumental dan nilai praksis dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara tidak menyimpang dari nilai pancasila
2.
kedudukan pancasila sebagai ideology terbuka
a.
nilai dasar yaitu hakikat kelima nilai pancasila
b.
nilai instrumental yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai
pancasila
c.
nilai praksis yaitu realisasi instrumental dalam suatu
pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari
3 dimensi bahwa
pancasila sebagai ideology terbuka
a.
dimensi idealisme yaitu nilai dasar pancasila bersifat
sistematis, rasional dan meyeluruh pada kakiatnya bersumber pada filasafat
pancasila.
b.
Dimensi deformatif yaitu nilai pancasila harus dijabarkan dalam
suatu system norma
c.
Dimensi realitas yaitu mampu mencerminkan realitas kehidupan
dalam bermasyarakat, bernegara dan berbangsa
C.
Perwujudan nilai nilai pancasila dalam
berbagai kehidupan
1.
Perwujudan nilai pancasila dalam bidang
politik
Lembaga Negara yang
dikembangkan sesuaicdengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan Negara.
Seperti , MPR, DPR, DPD, Presiden,MK, KY dll. Bangsa Indonesia menghargai HAM
seusai dengan nilai pancasila bukan HAM yang mengutamakan individu. Demokrasi
yang kita kembangkan adalah demokrasi pancasila. Demokrasi yang mengutamakan
musyawarah mufakat dan kekeluargaan. Demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi
mayoritas maupun tirani minoritas. Bukan saling menjatuhkan namun yang
mementingkan kekeluargaan.
2.
Perwujudan nilai
pancasila dibidang ekomomi
Landasan operasional
sistem ekonomi yang berdasarkan nilai nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD NRI
1945 Pasal 33, yang menegaskan beberapa hal berikut :
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan
2.
Cabang cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar
besar kemakmuran rakyat
4.
Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
3.
Perwujudan nilai
pancasila dibidang social budaya
Tujuan pembangunan
nasional adalah terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
pancasila. Masyarakat selalu mengalami perubahan social dan budaya agar
perubahan tetap terarah, system nilai sosial dan budaya dikembangkan sesuai
nilai pancasila. Nilai-nilai yang sudah ada dalam masyrakat adalah
kekeluargaan, musyawarah,dan gotong royong
4.
Perwujudan nilai
pancasila dibidang politik
Pembangunan
bidang pertahanan dan keamanan secara tegas dinyatakan dalam UUD NRI 1945 Pasal
27 Ayat 3 yang menegaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara. Bentuk pastisipasi rakyat dalam pembelaan negara sudah ada
dalam masyarakat seperti sisakamling.
BAB 2
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945
A.
Hakikat pokok pikiran UUD 1945
Dengan adanya
pokok-pokok pikiran dapat mewujudkan cita hokum yang melandasi hokum dasar
Negara, baik yang tertulis dan tidak tertulis. Pokok-pokok tersebut yaitu
1.
Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok
pikiran persatuan)
Artinya bahwa dalam pembukaan UUD diterima aliran Negara
persatuan dan Negara mengatasi segala macam faham golongan dan individualistic
2.
Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia ( pokok pikiran keadilan social)
Artinya pokok pikiran ini menempatkan suatu wujud/ cita cita
yang ingin dicapai dalam pembukaan UUD
3.
Pokok pikiran ke tiga : Negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan ( pokok pikiran kedaulatan
rakyat)
Artinya masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan asa musyawarah
dan mufakat dalam penyelesaian masalah.
4.
Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan astas ketuhanan yang
maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab ( pokok pikiran ketuhanan)
Artinya bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan penyelenggaran Negara lain harus berudi pekerti luhur.
B.
Arti penting pokok pkiran UUD 1945
" Pokok pokok pikiran tersebut
meliputi suasana kebatinan dari Undang Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok
pokok pikiran ini mewujudkan cita cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum
dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang Undang Dasar) maupun hukum yang
tidak tertulis. Undang Undang Dasar menciptakan pokok pokok pikiran ini dalam
pasal pasalnya".
Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa pokok pikiran
yang terkandung dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah sumber hukum
tertinggi di Indonesia. Sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai hokum
tertinggi maka pokok pikiran yng terkandung dalam UUD harus menjiwai semua
peraturan perundang-undangan.
C.
Sikap positif terhadap pokok pikiran pembukaan
UUD 1945
Pokok Pikiran 1 :
1.
Negara menghendaki
persatuan dengan menghilangkan paham golongan dan segala paham antar golongan
2.
Tidak menimbulkan
masalah SARA dalam kehidupan masyarakat
3.
Bergotong royong dalam
menyelesaikan suatu pekerjaan dalam lingkungan masyarakat
Pokok Pikiran 2 :
1.
Manusia mempunyai hak
dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehisupan
bermasyrakat
2.
Memperlakukan
seseorang secara adil
Menghargai hasil karya orang lain
Pokok Pikiran 3 :
- Sistem negara yang terbentuk dalam UUD haruslah
berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan
permusyawaratan/perwakilan
- Ikut serta dalam pemilihan umum
- Menghargai hasil musyawarah
Pokok Pikiran 4 :
- Menunjukan konsekuensi logis bahwa UUD harus mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara
budi pekerti yang luhur dan memegang cita-cita rakyat
- Mengakui persamaan derajat hak dan kewajiban asasi
setiap manusia (sila ke 2)
- Melaksanakan kewajban dan keyakinan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa
BAB 3
Kepatuhan terhadap hokum
A.
Hakikat hokum
1.
Pengertian hukum
Hukum adalah suatu
peraturan/system/cara yang dapat mengkontrol sikap manusia. Dengan adanya hukum
manusia dapat mematuhi hukum-hukum yang berlaku seperti peraturan lalu lintas.
Demikianlah hukum pada hakikatnya adalah pagar pembatas agar kehidupan manusia
aman dan damai.
Unsur- unsure didalam
hukum :
1.
Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu dibuat
dan ditetapkan oleh badan-badan resmi
3.
Peraturan itu bersifat
memaksa
4.
Sanksi terhadap orang
yang melanggar peraturan tersebut dengan tegas
2.
Penggolongan hukum
Berdasarkan keputusan ilmu hukum, hukum dapat
digolongkan sebagai berikut.
a.
Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Hukum Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2) Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
3) Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
4) Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Hukum Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2) Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
3) Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
4) Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b.
Berdasarkan tempat berlakunya
Menurut tempat
berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut.
1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
4) Hukum gereja adalah kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
4) Hukum gereja adalah kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
c.
Berdasarkan bentuknya
Menurut bentuknya,
hukum dikelompokkan sebagai berikut.
1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan (lebih lengkap dan disusun dengan urut )dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan( kurang lengkap dan tidak disusun secara sistematis)
2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis.
Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan.
Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan (lebih lengkap dan disusun dengan urut )dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan( kurang lengkap dan tidak disusun secara sistematis)
2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis.
Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan.
Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
d.
Berdasarkan waktu berlakunya
Menurut waktu berlakunya,
hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2) Hukum negatif Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
1) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2) Hukum negatif Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
e.
Berdasarkan cara mempertahankannya
1)
Hukum material, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal hal
yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan
2)
Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara
mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
f.
Berdasarkan sifatnya
1)
Hukum yang memaksa,
yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan
mutlak.
2)
Hukum yang mengatur,
yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
g.
Berdasarkan wujudnya
Menurut wujudnya,
hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
h.
Berdasarkan isinya
Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1) Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang. Hukum privat terbagi atas :
1) Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang. Hukum privat terbagi atas :
a.
Hukum perdata
yaitu hukum yang mengatur hubungn antarindividu
b.
Hukum perniagaan
yaitu hukum yang mengatur antarindividu dalam perdagangan
2) Hukum publik
adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat
perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan
untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
a. Hukum pidana yaitu mengatur tentang pelanggaran
a. Hukum pidana yaitu mengatur tentang pelanggaran
b. Hukum Tata Negara yaitu mengatur
hubungan antarnegara dengan bagiannya
c. Hukum Tata Usaha Negara yaitu mengatur
kewajiban pejabat
d. Hukum internasional yaitu mengatur
hubungan antarnegara seperti hukum perjanjian nasional
3.
Tujuan Hukum
Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan
kebenaran dan keadilan, mencegah
tindakan yang sewenang-wenang, melindungi HAM dan menciptakan suasana yang
tertib, tenteram ,aman dan damai.
Pada
dasarnya hukum bersifat universal yaitu mencakup seluruh kepentingan dan
tingkah laku masyarakat.
4.
Arti pentingnya hukum
a.
Memberikan kepastian hukum bagi
warga Negara
b.
Melindungi dan mengayomi hak-hak
warga neaga
c.
Memberikan rasa keadilan bagi warga Negara
d.
Menciptakan ketertiban dan
ketentraman
5.
Kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara
•
Kepatuhan hukum mengandung arti
bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
1.
Memahami dan menggunakan peraturan
perundangan yang berlaku
2.
Mempertahankan tertib hukum yang ada
3.
Menegakkan kepastian hukum
•
Ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum
yang berlaku dapat dilihat dari peilaku yang diperbuatnya :
1.
Disenangi oleh masyarkat pada
umumnya
2.
Tidak menimbulkan kerugian bagi diri
sendiri dan orang lain
3.
Tidak menyinggung perasaan orang
lain
4.
Menciptakan keselarasan
5.
Mencerminkan sikap sadar hukum
6.
Mencerminkan kepatuhan terhadap
hukum
Contoh
perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum :
•
Lingkungan keluarga :
1.
Mematuhi orang tua
2.
Ibadah tepat waktu
3.
Menghormati anggota keluarga
4.
Melaksanakan aturan yang dibuat dan
disepakati keluarga
•
Lingkungan sekolah :
1.
Menghormati kepala sekolah,guru dan
karyawan lainnya
2.
Memakai pakaian seragam yang telah
ditentukan
3.
Tidak mencontek ketika ulangan
4.
Memperhatikan penjelasan guru
5.
Mengikuti pelajaran sesuai dengan
jadwal yang berlaku
6.
Tidak terlambat hadir disekolah
•
Lingkungan masyarakat :
1.
Melaksanakan setiap norma yang
berlaku
2.
Melaksanakan tugas ronda
3.
Ikut serta dalam kegiatan kerja
bakti
4.
Menghormati keberadaan tetangga di
sekitar rumah
5.
Tidak melaksanakan perbuatan yang
menyebabkan kekacauan di masyarakat
6.
Membayar iuran warga
•
Lingkungan bangsa dan negara
1.
Bersikap tertib ketika berlalu
lintas di jalan raya
2.
Memiliki KTP bagi yang sudah berumur
17 tahun
3.
Memiliki SIM apabila mengendarai
kendaraan bermotor di jalan raya
4.
Ikut serta dalan kegiatan pemilihan
umu
5.
Membayar pajak
6.
Membayar retribusi parkir
7.
Membuang sampah pada tempatnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar