Kamis, 18 Februari 2016

PPKN Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


BAB 1
Dinamika Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan pandangan Hidup bangsa

A.    Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
1.      Masa Orde Lama
Adalah masa pencarian bentuk penerapan pancasila terutama dalam system kenegaraan. Pencasila dalam masa orde lama diterapkan dalam periode yang berbeda-beda, yaitu pada periode 1945-1950, 1950-1959 dan 1959-1966.
a.       Periode 1945-1950
Pada periode ini, pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. Ada 2 pemberontakan yang terjadi pada masa orde lama yaitu permberontakan PKI ( Partai Komunis Indonesia). Pemberontakan ini dipimpin oleh Muso. Tujuan utamanya adalah mendirikan Negara soviet Indonesia yang berideologi komunis. Yang ke dua adalah pemberontakan Darul islam, pemberontakan ini dipimpin oleh Sekarmaji Marijian Kartosuwiryo. Tujuannya adalah untuk mengganti pancasila sebagai dasar Negara dengan syariat islam
b.      Periode 1950-1959
Pada periode ini dasar Negara masih tetap pancasila, akan tetapi dalam penerapannya lebih diarahkan pada ideology liberalism. Hal tersebut dapat dilihat dalam penerapan pancasila keempat yang tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat melainkan voting.
c.       Periode 1959-1966
Periode ini dikenal sebagai periode semokarasi terpimpin. Demokrasi dimaknai bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memipin adalah nilai-nilai pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno.

2.      Masa Orde baru
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui tansmisi yang singkat yaitu natara tahun 1966-1968 ketika jenderal Soeharto memimpin. Era ini menerapkan konsep demokrasi pancasila. Visi utama pemerintahan orde baru ini adalah melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan visi tersebut memberikan secerah harapan bagi rakyat terutama yang berkaitan dengan perubahan politik.

3.      Masa Reformasi
Pada masa ini dihadapkan dengan kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas. Kebebasan tersebut dapat berupa kebebasan berbicara, berpendapat dll. Kebebasan dapat memacu kreativitas masyarakat namun disisi lain dapat merugikan. Hal yang merugikan itu seperti pergaulan bebas dan pola komunikasi yang tidak beretika yang memicu pertengkaran.

B.    Nilai pancasila sesuai dengan perkembangan zaman
1.     Hakikat ideology terbuka
Pancasila sebagai ideology terbuka memiliki makna bahwa pancasila memiliki nilai-nilai dasar yang tetap dan tidak dapat berubah. Pancasila nilai dasar ini diwujudkan dalam nilai instrumental dan nilai praksis yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_Qn-Kby2M2HBq-XtOwUUsixpiooLHs1y6oY4c_mJF5tUOEo4DzsF7cYoHnXE0YIteLZQYSfo4c_WXM5QwpCaZIb7KSDaLTbU1Q0kFdvaWw3iaHTj-5pnyXH_lM5aAJ371YUYp9OkDbAM/s640/Capture.PNGTugas bangsa Indonesia dalam mewujudkan pancasila sebagai ideologi terbuka adalah memastikan bahwa perwujudan nilai instrumental dan nilai praksis dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara tidak menyimpang dari nilai pancasila
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifBQnFFkI4q-QGmA__Rv48GxeSihb197ZX9pHITly0LjZ5Hu1rd7RP56F1tu5HPFSQ9d11fXqC0SEZlx-3UekQ7aIX4_RX2jDVrW0vyBWsLqbTwxhw7yJiWas-qdKWBbKp2v8O-gEg6mM/s640/Capture+2.PNG
2.    kedudukan pancasila sebagai ideology terbuka
a.    nilai dasar yaitu hakikat kelima nilai pancasila
b.    nilai instrumental yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai pancasila
c.    nilai praksis yaitu realisasi instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari
3 dimensi bahwa pancasila sebagai ideology terbuka
a.    dimensi idealisme yaitu nilai dasar pancasila bersifat sistematis, rasional dan meyeluruh pada kakiatnya bersumber pada filasafat pancasila.
b.    Dimensi deformatif yaitu nilai pancasila harus dijabarkan dalam suatu system norma
c.    Dimensi realitas yaitu mampu mencerminkan realitas kehidupan dalam bermasyarakat, bernegara dan berbangsa
C.   Perwujudan nilai nilai pancasila dalam berbagai kehidupan
1.    Perwujudan nilai pancasila dalam bidang politik
Lembaga Negara yang dikembangkan sesuaicdengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan Negara. Seperti , MPR, DPR, DPD, Presiden,MK, KY dll. Bangsa Indonesia menghargai HAM seusai dengan nilai pancasila bukan HAM yang mengutamakan individu. Demokrasi yang kita kembangkan adalah demokrasi pancasila. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat dan kekeluargaan. Demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi mayoritas maupun tirani minoritas. Bukan saling menjatuhkan namun yang mementingkan kekeluargaan.
2.    Perwujudan nilai pancasila dibidang ekomomi
Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD NRI 1945 Pasal 33, yang menegaskan beberapa hal berikut :
1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
2.    Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat
4.    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
3.    Perwujudan nilai pancasila dibidang social budaya
Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila. Masyarakat selalu mengalami perubahan social dan budaya agar perubahan tetap terarah, system nilai sosial dan budaya dikembangkan sesuai nilai pancasila. Nilai-nilai yang sudah ada dalam masyrakat adalah kekeluargaan, musyawarah,dan gotong royong
4.    Perwujudan nilai pancasila dibidang politik
Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan secara tegas dinyatakan dalam UUD NRI 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang menegaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Bentuk pastisipasi rakyat dalam pembelaan negara sudah ada dalam masyarakat seperti sisakamling.

BAB 2
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945
A.   Hakikat pokok pikiran UUD 1945
Dengan adanya pokok-pokok pikiran dapat mewujudkan cita hokum yang melandasi hokum dasar Negara, baik yang tertulis dan tidak tertulis. Pokok-pokok tersebut yaitu
1.    Pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan)
Artinya bahwa dalam pembukaan UUD diterima aliran Negara persatuan dan Negara mengatasi segala macam faham golongan dan individualistic
2.    Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia ( pokok pikiran keadilan social)
Artinya pokok pikiran ini menempatkan suatu wujud/ cita cita yang ingin dicapai dalam pembukaan UUD
3.    Pokok pikiran ke tiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan ( pokok pikiran kedaulatan rakyat)
Artinya masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan asa musyawarah dan mufakat dalam penyelesaian masalah.
4.    Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan astas ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab ( pokok pikiran ketuhanan)
Artinya bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggaran Negara lain harus berudi pekerti luhur.

B.   Arti penting pokok pkiran UUD 1945
" Pokok pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok pokok pikiran ini mewujudkan cita cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang Undang Dasar menciptakan pokok pokok pikiran ini dalam pasal pasalnya". 
Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia. Sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai hokum tertinggi maka pokok pikiran yng terkandung dalam UUD harus menjiwai semua peraturan perundang-undangan.

C.   Sikap positif terhadap pokok pikiran pembukaan UUD 1945
Pokok Pikiran 1 :
1.    Negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan paham golongan dan segala paham antar golongan
2.    Tidak menimbulkan masalah SARA dalam kehidupan masyarakat
3.    Bergotong royong dalam menyelesaikan suatu pekerjaan dalam lingkungan masyarakat
Pokok Pikiran 2 :
1.    Manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehisupan bermasyrakat
2.    Memperlakukan seseorang secara adil
Menghargai hasil karya orang lain
Pokok Pikiran 3 :
  1. Sistem negara yang terbentuk dalam UUD haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
  2. Ikut serta dalam pemilihan umum
  3. Menghargai hasil musyawarah
Pokok Pikiran 4 :
  1. Menunjukan konsekuensi logis bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang cita-cita rakyat
  2. Mengakui persamaan derajat hak dan kewajiban asasi setiap manusia (sila ke 2)
  3. Melaksanakan kewajban dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
BAB 3
Kepatuhan terhadap hokum

A.   Hakikat hokum
1.    Pengertian hukum
Hukum adalah suatu peraturan/system/cara yang dapat mengkontrol sikap manusia. Dengan adanya hukum manusia dapat mematuhi hukum-hukum yang berlaku seperti peraturan lalu lintas. Demikianlah hukum pada hakikatnya adalah pagar pembatas agar kehidupan manusia aman dan damai.
Unsur- unsure didalam hukum :
1.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.    Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi
3.    Peraturan itu bersifat memaksa
4.    Sanksi terhadap orang yang melanggar peraturan tersebut dengan tegas
2.    Penggolongan hukum
Berdasarkan keputusan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
a.    Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1)  Hukum Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2) Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
3) Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
4) Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b.    Berdasarkan tempat berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut.
1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
4) Hukum gereja adalah kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
c.    Berdasarkan bentuknya
Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut.
1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan (lebih lengkap dan disusun dengan urut )dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan( kurang lengkap dan tidak disusun secara sistematis)
2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis.
Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan.
Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
d.    Berdasarkan waktu berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2) Hukum negatif Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
e.    Berdasarkan cara mempertahankannya
1)    Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan
2)    Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
f.     Berdasarkan sifatnya

1)      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2)    Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
g.    Berdasarkan wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
h.    Berdasarkan isinya
Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1) Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang. Hukum privat terbagi atas :
a.   Hukum perdata yaitu hukum yang mengatur hubungn antarindividu
b.   Hukum perniagaan yaitu hukum yang mengatur antarindividu dalam perdagangan
2) Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
a.    Hukum pidana yaitu mengatur tentang pelanggaran
b.    Hukum Tata Negara yaitu mengatur hubungan antarnegara dengan bagiannya
c.   Hukum Tata Usaha Negara yaitu mengatur kewajiban pejabat
d.   Hukum internasional yaitu mengatur hubungan antarnegara seperti hukum perjanjian nasional
3.     Tujuan Hukum
               Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan  keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindungi HAM dan menciptakan suasana yang tertib, tenteram ,aman dan damai.
          Pada dasarnya hukum bersifat universal yaitu mencakup seluruh kepentingan dan tingkah laku masyarakat.

4.     Arti pentingnya hukum
a.      Memberikan kepastian hukum bagi warga Negara
b.     Melindungi dan mengayomi hak-hak warga neaga
c.      Memberikan rasa keadilan bagi warga Negara
d.     Menciptakan ketertiban dan ketentraman
5.     Kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
      Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
1.     Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku
2.     Mempertahankan tertib hukum yang ada
3.     Menegakkan kepastian hukum
      Ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari peilaku yang diperbuatnya :
1.     Disenangi oleh masyarkat pada umumnya
2.     Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain
3.     Tidak menyinggung perasaan orang lain
4.     Menciptakan keselarasan
5.     Mencerminkan sikap sadar hukum
6.     Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
Contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum :
      Lingkungan keluarga :
1.     Mematuhi orang tua
2.     Ibadah tepat waktu
3.     Menghormati anggota keluarga
4.     Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga
      Lingkungan sekolah :
1.     Menghormati kepala sekolah,guru dan karyawan lainnya
2.     Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan
3.     Tidak mencontek ketika ulangan
4.     Memperhatikan penjelasan guru
5.     Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku
6.     Tidak terlambat hadir disekolah
      Lingkungan masyarakat :
1.     Melaksanakan setiap norma yang berlaku
2.     Melaksanakan tugas ronda
3.     Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
4.     Menghormati keberadaan tetangga di sekitar rumah
5.     Tidak melaksanakan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat
6.     Membayar iuran warga
      Lingkungan bangsa dan negara
1.     Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya
2.     Memiliki KTP bagi yang sudah berumur 17 tahun
3.     Memiliki SIM apabila mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya
4.     Ikut serta dalan kegiatan pemilihan umu
5.     Membayar pajak
6.     Membayar retribusi parkir
7.     Membuang sampah pada tempatnya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar